Senin, 22 Februari 2010
PADANG, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat mengharapkan kisruh soal pembentukan Panwas Pilkada bisa segera diselesaikan. Itu, bisa dilakukan dengan mengembalikan pembentukannya pada DPRD setempat.
Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Sumbar Husni Kamil Manik mengutarakan hal tersebut, Senin (22/2/2010). Ia mengatakan, pembicaraan soal pembentukan Panwas Pilkada adalah langkah mundur sebab KPU sudah memulai tahapan pemilihan.
Husni menambahkan, aturan soal keterlibatan DPRD itu sesuai dengan UU Nomor 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang pemerintah daerah. Dalam pasal 236A disebutkan, Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
sumber :http://regional.kompas.com/read/2010/02/22/21101937/KPU.Sumbar.Harapkan.Panwas.Dibentuk.
22 Februari, 2010